Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Truk Dilarang Melintas Jalan Dewi Sartika dan Antasari Cirebon
Utama

Truk Dilarang Melintas Jalan Dewi Sartika dan Antasari Cirebon

Wednesday, 14 August 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepadatan ruas jalan Antasari, Plumbon, Kabupaten Cirebon. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menetapkan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Antasari sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Sehingga truk sumbu 3 dilarang melintas pada pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wib dan sore pukul 15.00 sampai 18.00 Wib.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dishub Kabupaten Cirebon Tadi Aryadi mengatakan, larangan ini karena dua ruas jalan tersebut padat saat pagi hari dan sore hari sangat padat. Dikhawatirkan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Pagi aktivitas masuk kerja dan berangkat sekolah sementara sore padat pulang kerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024)

Lihat Juga :  Peringati HPSN, DLH Kota Cirebon Ajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Ketentuan ini atas dasar keluhan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan truk sumbu 3 yang melintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, dua ruas jalan rawan kecelakaan karena tekstur dan lebar yang sulit dilintasi truk sumbu 3.

“Kami banyak dapat keluhan soal truk tronton dan kontainer yang melintas di ruas jalan Dewi Sartika dan Pangeran Antasari,” ujarnya.

Guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat pihaknya melakukan pengawasan dan pemberhentian jika menemukan truk tronton yang melintas di ruas jalan itu.

“Hal ini kami lakukan sesuai hasil kesepakatan forum lalulintas sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Musim Kemarau, Kualitas Udara di Kota Cirebon Baik

Pemkab Cirebon menyiapkan jalan khusus untuk angkutan truk tronton yang sesuai kapasitasnya yaitu di ruas jalan Palimanan – Kramat. Dia meminta supir truk menaati aturan ini. Terlebih pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pengusaha pemilik truk tronton.

“Mohon ditaati dan diikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan antara Pemkab Cirebon dengan pengusaha,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah memasang baliho di ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. “Sudah ada baliho besar pengumuman larangan truk tronton melintas di jalan Pangeran Antasari,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolres Cirebon Kota Siap Amankan Pilkada 2024
Next Article Kredit Mudah Nasabah bjb Melalui MLT BPJS Merdeka

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.