Mediacirebon.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menetapkan Jalan Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Antasari sebagai Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Sehingga truk sumbu 3 dilarang melintas pada pagi pukul 06.00 sampai 09.00 Wib dan sore pukul 15.00 sampai 18.00 Wib.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dishub Kabupaten Cirebon Tadi Aryadi mengatakan, larangan ini karena dua ruas jalan tersebut padat saat pagi hari dan sore hari sangat padat. Dikhawatirkan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Pagi aktivitas masuk kerja dan berangkat sekolah sementara sore padat pulang kerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024)
Ketentuan ini atas dasar keluhan masyarakat mengenai banyaknya kendaraan truk sumbu 3 yang melintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, dua ruas jalan rawan kecelakaan karena tekstur dan lebar yang sulit dilintasi truk sumbu 3.
“Kami banyak dapat keluhan soal truk tronton dan kontainer yang melintas di ruas jalan Dewi Sartika dan Pangeran Antasari,” ujarnya.
Guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat pihaknya melakukan pengawasan dan pemberhentian jika menemukan truk tronton yang melintas di ruas jalan itu.
“Hal ini kami lakukan sesuai hasil kesepakatan forum lalulintas sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pemkab Cirebon menyiapkan jalan khusus untuk angkutan truk tronton yang sesuai kapasitasnya yaitu di ruas jalan Palimanan – Kramat. Dia meminta supir truk menaati aturan ini. Terlebih pihaknya sudah mensosialisasikan kepada pengusaha pemilik truk tronton.
“Mohon ditaati dan diikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan antara Pemkab Cirebon dengan pengusaha,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah memasang baliho di ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. “Sudah ada baliho besar pengumuman larangan truk tronton melintas di jalan Pangeran Antasari,” katanya. (Why)