Mediacirebon.id – Selebgram asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon berinisial R (18) diamankan Polresta Cirebon lantaran menjadi endorse judi online (Judol).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, penangkapan R setelah pihaknya melakukan operasi siber di media sosial untuk memberantas judol.
“R (18) menjadi menjadi endorse judol di instagramnya,” kata Sumarni saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Selasa (23/7/204).
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu HP, foto hasil tangkap layar dan hasil cetak di story instagram (R).
“nama akunnya @Revamelisaputri. Pelaku endorse di IG storynya sendiri,” tuturnya.
(R) diberi imbalan sebesar Rp.200.000 selama 7 hari. Followers R di Instagramnya sebanyak 6K.
Atas perbuatannya R terancam Pasal 45 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara. (Aap)