Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti hasil kejahatan periode bulan Januari sampai Juni 2024, Kamis (27/6/2024). Barang bukti ini dari 111 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Yudhi Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 41,2134 gram sabu, 31.581 butir obat keras terbatas tanpa ijin edar, 36,3043 gram ganja, 28 senjata tajam, 26 unit barang elektronik, 72 botol minuman keras, dan 236.012 batang rokok ilegal.
“Kami memusnahkan barang bukti bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon,” kata Yudhi kepada wartawan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, disiram dengan air dan dipotong dengan gergaji mesin. Pihaknya berharap ada efek jera bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya berharap dari kegiatan ini, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi miras dan narkoba. Sebab dampaknya merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami ingatkan bahwa dampak dari barang haram itu sangat berbahaya baik kesehatan dan perilaku penggunanya,” ujar Wahyu.
Pihaknya juga mengapresiasi unsur Forkopimda yang telah meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba, demi generasi emas 2045,” kata Wahyu. (Aap)