KEJAKSAN – Komisi III DPRD Kota Cirebon membuka pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA atau sederajat apabila masyarakat merasa dicurangi atau menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2021.
“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat yang tengah mendaftar PPDB. Datang saja ke Gedung DPRD dengan membawa bukti-bukti lengkap,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, Rabu (23/6/2021)
Ia mencontoh kasus yang sering terjadi pada jalur zonasi, peserta didik jaraknya jauh diterima sementara ada yang jaraknya lebih dekat tidak diterima. Hal serupa juga sering terjadi pada jalur prestasi.
“Nilai raportnya besar tidak diterima, yang kecil malah diterima. Persoalan seperti itu sering terjadi saat proses PPDB,” ujar politisi Partai Gerinda.
Ia berjanji akan meneruskan hasil pengaduan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat selaku pengawas resmi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK.
“Hasil pengaduan sebagai bukti adanya kejanggalan PPDB SMA/SMK,” ujar dia.
Pembentukan pengaduan lanjut dia, sudah mendapat persetujuan pimpinan Komisi III DPRD dan seluruh anggota. Pihaknya juga menyediakan layanan nomor telpon di 082217733730
“Bisa hubungi nomor telpon yang ada jika menemukan kecurangan,” kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada perangkat RT, RW sampai lurah agar berhati-hati mengeluarkan surat izin domisili. Jangan sampai surat izin domisili disalahgunakan untuk penerimaan PPDB. [MC-03]