Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kecamatan Sumber Zona Merah Covid-19, Tiga Persimpangan Disekat Pada Sore Hari

Kecamatan Sumber Zona Merah Covid-19, Tiga Persimpangan Disekat Pada Sore Hari

Wednesday, 23 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penyekatan di perempatan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Jajaran Polresta Cirebon melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumber, Rabu (23/6/2021). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung di Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penyekatan tersebut berkaitan status zona merah Covid-19 yang disandang Kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Dishub, Satpol PP, dan lainnya

Menurutnya, penyekatan tersebut dilaksanakan di tiga titik di wilayah Kecamatan Sumber. Di antaranya, simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga.

Lihat Juga :  Kisah Bibah Menghafal Quran Dengan Keterbatasan Fisik

“Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 – 18.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan,” katanya

Ia mengatakan, penyekatan tersebut bertujuan mengurangi mobilitas warga dari luar Kecamatan Sumber. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan itu, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan R. Dewi Sartika. Sementara di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat.

Lihat Juga :  Perselisihan Dian Anic dan Tuan Hajat di Pilangsari Berakhir Damai

Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke komplek Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber. Para petugas pun memasang water barrier, traffic cone, dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas.

“Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini. Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat,” ujarnya. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.