Mediacirebon.id – Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas dan Krisna Murti mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).
Kedatangan Farhat Abas bersama tim untuk meminta salinan putusan Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Kepada wartawan, Krisna Murti bilang, akan mempelajari salinan putusan dari kasus Vina Cirebon itu. Dia mengaku, kedatangannya disabut baik oleh jajaran PN Kota.
“Tentu akan kami pelajar secara seksama apakah ada yang salah dalam putusan yang menjerat Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Farhat Abas menyampaikan bahwa akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi terhadap putusan hasil PN Kota Cirebon.
“Kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap klien kami,” tegasnya.
PK menurut Fafhat merupakan upaya mencari keadilan Saka Tatal yang harus mendekam di penjara hingga 8 tahun lamanya. (Aap)