KEJAKSAN – Rapat pleno Komisi I DPRD untuk penyelesaian penilaian atas fit and proper test calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon akhirnya membuahkan hasil, Senin (21/6/2021), di ruang rapat Serbaguna gedung DPRD.
Komisi I memutuskan, memberi skor minimal kepada calon komisioner KI Kota Cirebon yang nilainya dikosongkan oleh Edi Suripno dan Dani Mardani, menggunakan skor minimal, yaitu 50.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya memaparkan, anggota DPRD yang tidak hadir dalama rapat pleno yaitu Ruri Tri Lesmana, sedangkan Dani Mardani hadir secara virtual.
Rapat pleno diwarnai aksi walkout Edi Suripno dan Tunggal Dewanto saat seluruh anggota Komisi I yang hadir akan mengambil keputusan.
“Kita sepakat menetapkan batas minimal nilai 50 dan maksimal 90. Saat akan memutuskan memberikan nilai minimal kepada peserta yang kosong nilanya, dua anggota Komisi I keluar,” kata Imam kepada wartawan saat konferensi pers.
Meski tidak dihadiri dua orang tersebut, rapat pleno memutuskan ranking calon komsioner KI tetap dilanjutkan, karena anggota Komisi I yang hadir memenuhi batas minimal kehadiran atau kuorum.
“Rapat tetap sah dilanjutkan bedasarkan tata tertib DPRD, dihadiri 6 orang secara fisik, dari total 10 anggota Komisi I,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Cirebon menyerahkan hasil rapat pleno kepada pimpinan DPRD. Pimpinan kemudian membuat surat yang dilayangkan kepada walikota Cirebon.
Walikota Cirebon lantas akan menetapkan lima nama komisioner KI terpilih bedasarkan ranking, untuk kemudian dilakukan pelantikan.
Berikut nama dan rangking calon komisioner KI Kota Cirebon hasil fit and proper test yang diputuskan dalam rapat pleno:
Candra Bima Pramana (1)
Adi Afiudin (2)
Jauhari (3)
Lutfia Handayani (4)
Eki Bahtiar (5)
Saptaji (6)
Evi Wahyuningsih (7)
Muhammad Rafi (8)
Taufik Hidayat (9)
Ahmad Nurjanah (10)
[MC-03]