Mediacirebn.id – Pembunuh perempuan AN (21) asal Indramayu di kosan Jalan Pulo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pelaku berinisial C (30) warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap tanpa perlawanan selang 3 jam kasus ini terungkap.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, awalnya pelaku memesan korban melalui aplikasi kencan MiChat. Kemudian keduanya berkomitmen untuk membayar sebesar Rp 600 ribu sekali kencan.
“Pelaku kemudian mendatangi kosan korban. Disitu awal mula terjadinya pembunuhan,” kata Rano kepada awak media saat konferensi pers, Jumat (10/5/2024).
Di dalam kosan korban meminta pelaku membayar uang yang dijanjikan. Namun pelaku berjanji akan membayar setelah kencan. Lantaran tidak sesuai komitmen pelaku kesal dan memukul muka korban kemudian dicekik.
“Pelaku memaksa korban untuk kencan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku. Namun pelaku kesal dan membunuh korban,” paparnya.
Untuk menghilangkan jejak, mayat pelaku disimpan di dalam lemari. Pelaku juga membawa barang berharga milik korban seperti handphone dan uang.
“Bukan hanya membunuh pelaku mencuri barang berharga korban,” ungkap Rano.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Why)