Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ramai Soal Parkir Liar, Saber Pungli Kab Cirebon Langsung Sidak, Ini Hasilnya
Utama

Ramai Soal Parkir Liar, Saber Pungli Kab Cirebon Langsung Sidak, Ini Hasilnya

Thursday, 18 April 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua UPP Saber Pungli yang jug menjabat Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ramai dibahas media sosial, UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon mendatangi sejumlah pusat keramaian, Kamis (18/4/2024).

UPP Saber Pungli mendatanbi sentra kuliner di Kecamatan Weru, Pasar Batik Kecamatan Plered, Pasar Pasalaran dan Pasar Kue, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon

Hasilnya UPP Saber Pungli tidak menemukan parkir liar yang dikeluhkan masyarakat melalui media sosial. Hanya mendapat aduan dari pedagang Pasar Kue Weru terkait retribusi.

Ketua UPP Saber Pungli yang jug menjabat Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah membenarkan adanya aduan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon untuk memastikan retribusi sesuai aturan.

Lihat Juga :  Tol Cisumdawu Gerakkan Ekonomi Cirebon, Ini Alasannya

“Kita akan menyurati Pemkab Cirebon atas aduan ini,” kata AKBP Dedy.

Sementara mengenai parkir, pihaknya tidak menemukan besaran tarif diatas aturan dari pemerintah. Dedy meminta masyarakat melapor jika ada ditemukan parkir liar ke nomor telepon 08112497497.

“Silakan melapor jika memang ada yang meminta tarif di atas aturan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Kue Weru, Ageng mengeluh kenaikan retribusi pasar yang kurang sosialiasi.

Dia menjelaskan, tahun 2023 retribusi harian sebesar Rp 2.300 ditambah Rp 500 untuk sampah. Namun naik menjadi Rp 5.000 di awal tahun 2024 naik. Retribusi Rp. 5.000 dan Rp. 2.000 sampah.

Lihat Juga :  Ingat, ASN dan BUMD Wajib Lapor SPT Tahunan

“Kita langsung di kasih surat yang sudah ditandatangani oleh Disperindag diberikan oleh pihak pengelola,” ucap Ageng.

Kenaikan dikarenakan pajak tahunan senilai Rp. 300.000 di hapus, diganti dengan kenaikan retribusi menjadi Rp. 5.000.

“Tapi di hitung-hitung jatuhnya lebih mahal ketimbang pajak tahunan,” tutur Ageng. (Aap)

parkir cirebon retribusi parkir saber pungli cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePererat Sinergitas BKKBN Jabar ikut Halalbihalal Bersama Pj Gubernur Jabar
Next Article Disdik Kota Cirebon Gelar Halalbihalal Setelah Idulfitri 14445 H

Related Posts

Warga Bayu Asih Keluhkan Layanan PDAM dan Kesenjangan Penerima Bansos

Thursday, 13 November 2025 Utama

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.