Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Pemilu 2024, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

Thursday, 21 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Jajaran pimpinan dan komisioner Bawaslu Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bawaslu Kota Cirebon menerima enam laporan dugaan pelanggaran selama pemilu 2024. Enam laporan tersebut terdiri dari dua laporan pidana pemilu dan empat laporan pelanggaran etik.

“Ada enam laporan tapi salahsatunya dicabut oleh pelapor,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, Kamis (21/3/2024)

Johar menjelaskan, dua laporan berasal kader PAN, empat laporan lain, merupakan dugaan pelanggaran etik, yang disampaikan oleh tiga parpol. Satu laporan Partai Gerindra, satu laporan oleh PPP dan dua laporan dilayangkan oleh PDI Perjuangan.

Lihat Juga :  Patroli Gabungan, Cegah Kriminal Jalanan di Bulan Ramadan

“Ada laporan yang kami hentikan yakni laporan dari PAN. Pasalnya, berdasarkan hasil kajian dari Gakumdu bahwa laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Bawaslu pun sudah menerbitkan tiga form model B.18, dua untuk laporan PAN, dan satu untuk laporan Gerindra, karena pelapor dari Partai Gerindra mencabut laporannya.

“Untuk tiga laporan lainnya masih jalan, kita tindaklanjuti,” paparnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu, Nurul Fajri mengatakan, institusinya sudah siap menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Lihat Juga :  Anggota DPRD Erry Yudistira Serap Aspirasi Warga RW 14 Kalijaga

“Kami sudah siap jika nanti dibutuhkan sebagai pihak terkait saat ada pengajuan gugatan ke MK,” tegasnya.

Pengajuan gugatan ke MK sendiri tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi tingkat nasional. Selanjutnya MK memberikan waktu tiga hari untuk mempersiapkan berkas yang belum dilengkapi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBI Cirebon Buka Penukaran Uang, Catat Cara dan Lokasinya
Next Article Indosat Ooredoo Hutchison Gaungkan Kampanye Indah Ramadan 2024

Related Posts

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama

Dikpol BPO DPW PAN Jabar, Ajak Petani dan Nelayan Topang Ketahanan Pangan Keluarga

Monday, 3 November 2025 Utama

Perbaikan Trotoar Jalan Kartini Ditargetkan Selesai Desember 2025

Monday, 3 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.