Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Kota Cirebon Setujui Empat Raperda Usulan Komisi dan Bapemperda
Wakil Rakyat

DPRD Kota Cirebon Setujui Empat Raperda Usulan Komisi dan Bapemperda

Monday, 18 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah usulan komisi dan Bapemperda.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah usulan komisi dan Bapemperda. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna di Griyasawala gedung DPRD, Senin (18/3/2024).

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, empat raperda tersebut diusulkan Komisi I, II, III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon.

“Setelah persetujuan, DPRD akan membentuk pansus. Kemudian, masing-masing pansus raperda akan membahas secara intensif dengan tim asistensi pemerintah daerah,” kata Ruri.

Ruri menyebutkan, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Pelindungan Anak, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon.

Lihat Juga :  DPRD Minta Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai

“Sedangkan Komisi III, mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” kata Ruri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, empat raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024.

Dari hasil kajian Bapemperda terdapat perubahan judul pada dua raperda pasca harmonisasi. Pertama, raperda tentang penyelenggaraan pelindungan perempuan diubah menjadi penyelenggaraan pelindungan perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Kedua, raperda tentang perlindungan anak diubah menjadi raperda pelindungan anak.

Lihat Juga :  Slogan Tanpa Karcis Parkir Gratis Berlaku di Jalan Ini

“Sedangkan untuk judul raperda lainnya yang telah diusulkan tidak mengalami perubahan,” katanya.

Kemudian, keempat raperda yang yang diusulkan, seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan raperda ke tahap selanjutnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon H Edi Suripno SIP mendorong, agar pembahasan raperda tersebut dapat rampung pada masa persidangan I tahun 2024, agar tidak membebani DPRD periode selanjutnya.

“Kami setuju, dan berharap agar raperda ini diselesaikan pada masa persidangan ini, jadi tidak memberi PR bagi anggota DPRD periode baru,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDisdik Kota Cirebon Sosialisasi DAK Fisik SD Tahun 2024
Next Article Remaja Terlibat Geng Motor Ikut Pesanten Kilat Polresta Cirebon

Related Posts

Rawan Ambruk, Rekomendasi Komisi II DPRD Disnaker Pindah Kantor

Tuesday, 27 January 2026 Wakil Rakyat

Satpol PP Bahas Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Sunday, 25 January 2026 Wakil Rakyat

Komisi II Minta DUPTR Fokus Tangani Banjir dan Infrastruktur Tahun 2026

Wednesday, 21 January 2026 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.