Mediacirebon.id – Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengajak kepada seluruh peserta politik untuk menerima hasil rekapitulasi KPU.
“Apapun yang diputuskan KPU harus diterima. Yang memang tidak jumawa yang kalah bisa legowo,” kata Ruri, Selasa (20/2/3034)
Terlebih kata Ruri, proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dan waktu yang cukup lama. Dalam proses tersebut saksi peserta pemilu ikut hadir.
“Penghitungan di TPS, kemudian di kecamatan sampai ke pleno tingkat Kota Cirebon,” ujarnya.
Adapun pihak yang menolak, bisa diselesaikan dengan aturan yang ada. Selain itu bisa mengajukan gugatan ke lembaga hukum di Indonesia.
“Ada prosedur yang harus ditempuh. Baik untuk yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke MK,” tambahnya.