Mediacirebon.id – Pleno KPU Kota Cirebon untuk Dapil 2 Lemahwungkuk di Grage Hotel, Senin (4/3/2024) malam, berlangsung tegang.
Saksi PAN dan Demokrat adu argumen terkait nota keberatan yang meminta kotak suara dibuka dan dihitung ulang. Bahkan saksi PAN diminta menarik pernyataan soal ucapan “KPU disetir Bawaslu,”.
Jalannya sidang pleno, KPU Kota Cirebon dihujani Interupsi dari masing-masing saksi. Lantaran saksi PAN kadirudin mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak dan penghitungan ulang suara di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran.
“Kami meminta pembukaan kotak suara di TPS tersebut karena banyak persoalan,” katanya.
Sementara itu, Saksi Partai Demokrat, Handarujati Kalamullah menyampaikan bahwa, saksi PAN seharusnya mengajukan keberatan saat pleno di tingkat TPS dan kecamatan.
“Faktanya tidak terjadi keberatan saksi PAN di tingkat TPS dan kecamatan. Mekanisme keberatan juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 219 Tahun 2004,” tegasnya.
Ketua KPU Kota cirebon Mardeko kemudian memutuskan tidak menerima nota keberatan saksi PAN. Karena dasar keberatan yang disampaikan seharusnya dilakukan saat rekapitulasi di tingkat TPS dan kecamatan.
“Keputusan ini diperkuat oleh keterangan dari PPK dan KPPS bahwa saksi PAN tidak mengajukan keberatan,” tuturnya.
Merasa tidak puas, saksi PAN menuduh Bawaslu mengendalikan KPU Kota Cirebon dalam mengambil keputusan.
“Terlepas Bawaslu tidak merekomendasikan keinginan kami dan KPU tidak melaksanakan, KPU disetir dan dikendalikan Bawaslu,” katanya.
Pernyataan ini membuat berang komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin. Dia meminta Saksi PAN Kadirudin mencabut pernyataannya dan mengancam akan membawa keranah hukum.
“Cabut pernyataan atau kami akan proses secara hukum dengan aturan yang berlaku. Karena pernyataan yang disampaikan berbau fitnah,” tegasnya. (Why)