KEJAKSAN – Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah kecewa dengan sikap dua anggota Komisi I yang belum memberikan nilai kepada tiga Calon Komisi Informasi (KI). Padahal dalam peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010, sudah dijelaskan mekanisme pemberian nilai.
“Saya kira aturannya sudah jelas dan gamblang. Baik UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Peraturan KI Nomor 01/KEP/KIP/III/2010. Jadi tidak ada alasan belum memberikan nilai,” ungkap dia, Jumat (4/6/2021)
Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari anggota Fraksi Partai Demokrat yang ada di Komisi I. Andru prihatin atas sikap dua Anggota Komisi I, Edi Suripno dan Dani Mardani yang tidak memperlakukan sama kepada calon KI Kota Cirebon.
“Jadi seharusnya jangan menyandera hak nilai dari setiap peserta. Semua peserta sudah ikut fit and proper test sesuai mekanisme. Tapi ada dua sampai tiga orang yang nilainya malah dikosongkan oleh dua anggota Komisi I,” katanya.
Ia menambahkan, pengosongan nilai terhadap peserta uji kepatutan dan kelayakan sama halnya tidak menganggap peserta tersebut hadir. Sedangkan, dirinya mendapat informasi bahwa kesepuluh peserta uji kelayakan dan kepatutan hadir dan diuji oleh Komisi I.
“Para peserta sudah hadir dan mengikuti semua rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Jangan diskriminatif, dengan tidak diberikan hak nilainya tanpa alasan jelas? Sedangkan di Peraturan KI jelas ketentuan skor minimal dan maksimalnya berapa,” ungkap dia.
Andru mengakui, pimpinan DPRD belum mendapatkan laporan resmi hasil rapat pleno Komisi I pada Rabu (2/5/2021) yang berujung penundaan. Namun, dia berharap Komisi I dapat segera menyelesaikan seluruh penilaian terhadap semua peserta uji kelayakan dan kepatutan.
“Secepatnya diselesaikan, jangan menunda apalagi sampai menyandra,” tegas dia. [MC-01]