Mediacirebon.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kesambi, Kota Cirebon menerima sebanyak 15 laporan pelanggaran pemilu di masa kampanye. Laporan tersebut telah diselesaikan dengan cara musyawarah.
Demikian dikatakan Ketua Panwascam Kesambi, Kompol (Purn) Sunarto saat konferensi pers di Kelurahan Drajat, Minggu (28/1/2024).
“Laporan tersebut tenggang waktu selam 62 hari masa kampanye dimulai,” ungkapnya kepada wartawan.
Laporan tersebut berasal dari penelusuran di lapangan dan pengaduan dari masyarakat. Semua laporan sambung Sunarto telah selesai ditingkat Panwascam Kesambi.
“Kami menerima pelaporan selama 24 jam. Jadi siapa pun kami terima jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat ada sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang tidak terpasang bukan pada tempatnya, seperti di masjid dan sekolah. Dia langsung meminta APK dicabut atau dipindahkan ke tempat lain.
“Kami bersyukur tim sukses peserta pemilu bersedia memindahkan APK tersebut,” tutur Sunarto.
Di masa kampanye akbar ini, Panwascam Kesambi intensif melakukan pengawasan. Mengingat di Kecamatan Kesambi terdapat tempat yang digunakan untuk kampanye akbar yakni stadion Bima.
“Kami beserta jajaran pro aktif mengawasi karena kampanye akbar tersisa 13 hari sampai hari tenang,” tegasnya. (Why)