Mediacirebon.id – Pemandangan berbeda nampak saat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cirebon menertibkan APK di TPU Kemlaten, Rabu (24/1/2024).
Semula APK di tempat tersebut nampak banyak terpasang, saat akan dilakukan penertiban sudah berkurang. Namun demikian, Satpol PP tetap menertibkan APK yang ada di sekitar kuburan.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, berkurangnya jumlah APK di TPU Klaten diduga sudah dilakukan pencopotan oleh pemiliknya.
“Kami apresiasi kepada pemilik APK yang dengan sendirinya melakukan pencopotan,” ujarnya kepada wartawan.
Ini artinya, sambung Fajri, partai politik atau caleg memiliki kesadaran bahwa APK yang terpasang menganggu estetika. Terlebih berada di ruang publik salah satunya kuburan.
“Kuburan itu bagian dari ruang publik yang memang tidak diperkenankan terpasang APK,” tuturnya.
Masih kata Fajri, merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum.
Beberapa kategori antara lain; tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK.
“Sudah ada aturan tentang pemasangan APK dan itu harus ditaati partai politik termasuk para caleg,” tegasnya. (Why)