Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK di TPU Kemlaten
Pemilu 2024

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK di TPU Kemlaten

Wednesday, 24 January 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satpol PP dan Bawaslu Kota Cirebon menertibkan APK di TPU Kemlaten
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemandangan berbeda nampak saat Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cirebon menertibkan APK di TPU Kemlaten, Rabu (24/1/2024).

Semula APK di tempat tersebut nampak banyak terpasang, saat akan dilakukan penertiban sudah berkurang. Namun demikian, Satpol PP tetap menertibkan APK yang ada di sekitar kuburan.

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, berkurangnya jumlah APK di TPU Klaten diduga sudah dilakukan pencopotan oleh pemiliknya.

“Kami apresiasi kepada pemilik APK yang dengan sendirinya melakukan pencopotan,” ujarnya kepada wartawan.

Lihat Juga :  Panwascam Lemahwungkuk Waskat Logistik Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Ini artinya, sambung Fajri, partai politik atau caleg memiliki kesadaran bahwa APK yang terpasang menganggu estetika. Terlebih berada di ruang publik salah satunya kuburan.

“Kuburan itu bagian dari ruang publik yang memang tidak diperkenankan terpasang APK,” tuturnya.

Masih kata Fajri, merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum.

Beberapa kategori antara lain; tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Aturan ini juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK.

Lihat Juga :  Tingkat Partisipasi di Kecamatan Lemahwungkuk Capai 85 Persen

“Sudah ada aturan tentang pemasangan APK dan itu harus ditaati partai politik termasuk para caleg,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKang Hero: Masyarakat Wajib Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan
Next Article Caleg PAN Anton Octavianto, Blusukan ke Perumnas Kota Cirebon

Related Posts

Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

Monday, 27 May 2024 Pemilu 2024

Usai Kutbah Jumat, Dani Mardani Serap Aspirasi Sembari Makan Siang

Saturday, 4 May 2024 Pemilu 2024

Demokrat Siap Koalisi di Pilwakot Cirebon, Ini Syaratnya

Monday, 22 April 2024 Pemilu 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.