Mediacirebon.id – Kampung Bendakerep, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon masih menggunakan tinta pemilu setelah mencoblos. Namun tidak menghilangkan tradisi setiap pemilu. Yakni menggunakan tinta kunyit setelah mencoblos.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, penggunaan tinta kunyit diperbolehkan. Hal itu menjadi bentuk kearifan lokal di Benda Kerep, yang sampai saat ini terus diterapkan.
“Sudah sejak lama menggunakan tinta dari kunyit dan kami izinkan,” kata Ummi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU setempat termasuk dengan tokoh agama mengenai hal tersebut. Namun pihaknya menegaskan bahwa tinta pemilu tetap digunakan di 3 TPS di Bendakerep, meski ada tinta kunyit.
“Aturannya jelas tinta pemilu tetap digunakan saat pencoblosan di tanggal 14 Febuari 2024,” ujarnya.
Dia juga ingin mengklarifikasi tentang pemberitaan yang menyatakan bahwa di Bendakerep tinta pemilu diganti dengan tinta kunyit. Setelah berkomunikasi dengan tokoh agama, tinta celup tetap dipakai saat pencoblosan.
“Setelah berkoordinasi ternyata tokoh agama mendorong tinta celup tetap digunakan. Kalaupun di celup semuanya tidak masalah,” tuturnya.
Sementara itu, tokoh agama Bendakerep KH Miftah Fakih menjelaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan tinta pemilu. Hanya sejak dulu di Bendakerep menggunakan tinta kunyit sebagai pengganti tinta kunyit.
“Kami tidak ada larangan, hanya tradisi disini memakai tinta kunyit,” kata Kang Miftah. (Why)