Mediacirebon.id – Sepuluh hari masa kampanye, Bawaslu Kota Cirebon menemukan pelanggaran di Kecamatan Lemahwungkuk. Pelanggaran berupa penggunaan bentor plat merah tengah memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Joharudin mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui saat panwascam Lemahwungkuk tengah menjalankan patroli pengawasan. Para pelaku padahal sudah diberi teguran lisan, namun tetap melanjutkan pemasangan APK.
“Larangan penggunaan kendaraan plat merah yang merupakan fasilitas milik negara itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Joharudin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Masih kata Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon langsung memanggil pihak kecamatan, kelurahan, RW dan kedua pelaku untuk dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut. Termasuk pengumpulan barang bakti hasil patroli panwascam.
“Kami ingin tahu, dari semua instasi terkait mengenai status kepemilikan bentor, ” ujarnya.
Dari pengakuan pihak kecamatan, kendaraan itu sudah dihibahkan ke RW. Sementara RW mengaku tidak mengetahui jika bentor digunakan untuk memasang APK.
“Pelaku yang memasang juga tidak terdaftar di partai politik. Karena salah satu pelaku merupakan bagian dari struktur kepengurusan di RW,” papar Joharudin.
Atas perbuatannya, instansi terkait termasuk pelaku akan diberikan imbauan bahkan teguran. Hal ini agar ada efek jera para pelaku dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mengingatkan ke partai politik dan caleg tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami imbau kepada pihak kecamatan, kelurahan, RW dan RT agar kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.
Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Nurul Fajri menambahkan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh panwascam melalukan pengawasan melekat saat masa kampanye ini.
“Pencegahan tetap kami lakukan agar tidak ada pelanggaran di saat masa kampanye,” tegasnya.