Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan FI, JC dan OI atas dugaan kasus korupsi penguasaan aset milik negara oleh pribadi berupa tanah seluas 6,137 meter persegi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketiga tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada oknum BPN berinisial S.
“Proses pembuatan sertifikat tidak sesuai dengan prosedur di PD Pembangunan,” kata Umaryadi kepada wartawan, Senin (4/12/2023)
kerja sama terpidana S dengan ketiga tersangka menghasilkan 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.
Umaryadi menjelaskan, 5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 23,6 miliar rupiah. Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegas Umaryadi. (Why)