Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku perundungan terhadap remaja perempuan yang videonya viral di media sosial. Pelaku dan korban tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang terdiri dari korban, pelaku dan saksi. Mereka masih di bawah umur dan berasal dari kelompok yang sama.
“Sama-sama saling mengenal antara pelaku dan korban, termasuk saksi yang memisahkan dalam video itu,” ujar Anton kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan keterangan saksi, perundungan terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu. Perundungan bermula dari korban keluar dari grup WhatsApp. Masih kata saksi, korban melakukan body shaming yang ditunjukkan kepada pelaku.
“Saling ejek di media sosial yang berisi body shaming antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Lantaran kesal pelaku akhirnya mengajak bertemu korban. Saat bertemu, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku, namun dilerai oleh warga setempat. Pertemuan korban dan pelaku berpindah tempat ke samping KUA Babakan. Di lokasi itu keduanya terlibat perkelahian.
“Korban dijemput pelaku. Pertemuan sampai sore hari dan terjadi perkelahian di dekat kantor KUA Babakan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menggunakan pedoman undang-undang perlindungan anak. Pihaknya kini coba memediasi antara korban, pelaku dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kami berpedoman pada undang-undang perlindungan anak. Kami coba mediasi semuanya, apalagi mereka masih di bawah umur,” ungkap Anton. (Why)