Mediacirebon.id – Pasca penetapan DCT, Bawaslu Kota Cirebon tidak ada peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa, baik antar peserta, maupun dengan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, berdasarkan ketentuan, Bawaslu membuka posko pengaduan sejak DCT ditetapkan. Namun sampai hari terakhir, nihil pengaduan.
“Kami buka loket pengaduan dari tanggal 6-8 November atau tiga hari setelah KPU Kota Cirebon menetapkan DCT,” kata Devi kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Bawaslu Kota Cirebon, sambung Devi, mengucapkan terima kasih kepada Peserta Pemilu (Partai Politik dan Caleg) dan juga KPU atas kerjasama dan koordinasi yang dibangun dengan baik.
“Tidak adanya permohonan sengketa ini, menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan Pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, damai,” tuturnya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin berharap, tidak ada permohonan sengketa menjadi modal tahapan proses pemilu serentak 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 menerima hasil.
“Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta Pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan,” ujarnya.
Ditambah Koordiv Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nurul Fajri. setelah sebelumnya ada deklarasi damai yang melibatkan seluruh stakeholder dalam Pemilu di Kota Cirebon, semoga semakin mendorong kontestasi Pemilu di Kota Cirebon berjalan dengan baik, damai dan tertib.
“Kami Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong kepada semua pihak baik peserta pemilu, pemerintah, Masyarakat,’ katanya.