Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Soal TPS Perbatasan, Ini Kata Dirut PDAM Kota Cirebon

Soal TPS Perbatasan, Ini Kata Dirut PDAM Kota Cirebon

Thursday, 19 October 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Direktur Utama Perumda Tirta Giri Nata Sofyan Satari menjawab pertanyaan soal retribusi sampah yang dipungutnya tahun 2020 lalu.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Direktur Utama Perumda Tirta Giri Nata Sofyan Satari menegaskan bahwa kerja sama antara pemkot dan Pemkab Cirebon mengenai retribusi sampah berakhir sejak tahun 2020 lalu. Sampai dengan saat ini, belum ada kerja sama kembali.

“Sudah lama kerja sama itu berakhir,” ungkap Opang panggilan akrabnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Kerja sama berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dulu, pelanggan PDAM di perbatasan boleh membuang sampah di TPS perbatasan. Kewajibannya, pelanggan membayar retribusi sampah yang dibebani dalam tagihan bulanan.

Lihat Juga :  Jalan Rusak di Blok Kluwut Karangsari, Warga Bentangkan Spanduk Protes

“Retribusi berdasarkan klaster. Tapi sekarang kami sudah tidak lagi menagih retribusi,” ujarnya.

Faktanya, TPS di perbatasan sering over load akibat warga Kabupaten Cirebon yang membuang sampah di TPS milik Kota Cirebon.

Opang menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemkot Cirebon. Pihaknya siap jika harus memberlakukan ketentuan serupa. Yang pasti, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai yang diarahkan Pemkot Cirebon.

“Intinya kami hanya menjalankan perintah dari Pemkot Cirebon. Adapun soal kesepakatan itu kewenangan pemkot,” tuturnya. (Why)

Lihat Juga :  Peringatan HSN 2023, Wali Kota: Santri Jadi Motor Penggerak Kemajuan Bangsa

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.