Mediacirebon.id – Direktur Utama Perumda Tirta Giri Nata Sofyan Satari menegaskan bahwa kerja sama antara pemkot dan Pemkab Cirebon mengenai retribusi sampah berakhir sejak tahun 2020 lalu. Sampai dengan saat ini, belum ada kerja sama kembali.
“Sudah lama kerja sama itu berakhir,” ungkap Opang panggilan akrabnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Kerja sama berkaitan dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dulu, pelanggan PDAM di perbatasan boleh membuang sampah di TPS perbatasan. Kewajibannya, pelanggan membayar retribusi sampah yang dibebani dalam tagihan bulanan.
“Retribusi berdasarkan klaster. Tapi sekarang kami sudah tidak lagi menagih retribusi,” ujarnya.
Faktanya, TPS di perbatasan sering over load akibat warga Kabupaten Cirebon yang membuang sampah di TPS milik Kota Cirebon.
Opang menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemkot Cirebon. Pihaknya siap jika harus memberlakukan ketentuan serupa. Yang pasti, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai yang diarahkan Pemkot Cirebon.
“Intinya kami hanya menjalankan perintah dari Pemkot Cirebon. Adapun soal kesepakatan itu kewenangan pemkot,” tuturnya. (Why)