Mediacirebon.id – Persoalan penahanan ijazah mencuat saat reses masa persidangan ke-3 anggota anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Gerindra, Fitrah Malik, di RW 07 Kampung Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Minggu (15/10/2023)
Padahal, perusahaan dilarang menahan dokumen penting itu dengan alasan apapun. Karena ijazah merupakan data pribadi yang tidak bisa menjadi jaminan apapun.
“Ijazah itu berasal dari pencapaian selama menempuh pendidikan. Kemudian ditahan, ini jelas salah,” kata Fitrah kepada wartawan.
Fitrah kaget banyak warganya yang mengalami hal serupa. Namun sayangnya, tidak menjelaskan secara spesifik di perusahaan apa yang masih memberlakukan aturan penahanan ijazah.
“Tadi mereka menyampaikan secara umum tidak menyebutkan perusahaan mananya,”kata Fitrah disela reses.
Agar tidak ada lagi kejadian perusahaan yang menahan ijazah karyawan, warga mengusulkan kepada Fitrah dibuatkan regulasi yang jelas atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Mereka tadi mengusulkan dibuatkan perwali yang tidak menganjurkan kepada perusahaan menahan ijazah yang menjadi salah satu syarat perekrutan pekerja,” tuturnya.
Mengenai usulan tersebut, Fitrah berupaya untuk merealisasikan, Bakal Calon Legislatif Dapil 1 Itu tidak menginginkan persoalan penahanan ijazah oleh perusahan terus berlarut-larut.
“Kalau sudah perwali nanti, para perusahaan tidak akan berani penahanan ijazah menjadi salah satu syarat dalam perekrutan pekerja,”ujar politisi Gerindra itu. (Why)