Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Rapat Kerja Komisi I Bahas Biaya Terjangkau SHM pada Program Rutilahu
Utama

Rapat Kerja Komisi I Bahas Biaya Terjangkau SHM pada Program Rutilahu

Thursday, 7 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi I DPRD Kota menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kota Cirebon dengan pokok bahasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam prorgram rutilahu
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN Kota Cirebon dengan pokok bahasan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dalam prorgram rutilahu, Kamis (7/9/2023), di ruang rapat Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan sertifikat SHM adalah syarat penting untuk mendapatkan bantuan rutilahu. Oleh karena itu Komisi I bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN untuk mempermudah proses pembuatan dokumen tersebut.

Kabar baiknya, lanjut Dani, biaya sertifikasi tidak semahal yang diperkirakan, terutama untuk lahan di bawah 500 meter persegi.

Lihat Juga :  HUT Demokrat ke-24 Tingkat Kota Cirebon Sederhana

Jadi untuk lahan yang di bawah 500 meter saja itu mungkin hanya Rp1 juta. Rata-rata rumah tidak layak huni antara 100-150 meter. Nilainya hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” kata Dani usai rapat.

Dani menilai angka sebesar itu tidak terlalu memberatkan, karena biaya sertifikasi tersebut dibebankan untuk penerimaan negara bukan pajak.

“Biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk membayar penerimaan negara bukan pajak,” ujar Dani.

Sementara itu Kasi Survei Pengukuran Pemetaan Kadastral Kantor ATR/BPN Kota Cirebon, Odan Rohana, menyatakan bahwa Komisi I DPRD Kota Cirebon telah meminta bantuan dalam menerbitkan sertifikat SHM ini. Pihaknya bersedia membantu, tetapi dengan memastikan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga :  DPRD Hasil Musbangkel Kecapi Segera Diinput ke SIPD

Proses pembuatan SHM untuk program rutilahu, sambungnya, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sertifikat tanah biasa, asalkan dokumen lahan atau hunian warga tersebut jelas.

Minimalnya, selama tanah calon penerima Rutilahu tidak bermasalah dan riwayat tanahnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, penerbitan SHM bisa diproses.

“Selama tanahnya tidak bermasalah, riwayat tanahnya bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maka bisa dibuatkan sertifikat,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRatusan Rutilahu Bergulir ke Masyarakat Kota Cirebon
Next Article Datangi Polres “Ciko’, Ratusan CPMI Minta Pelaku Penipuan Ditangkap

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.