Mediacirebon.id – Sebelum kasus korupsi bansos beras tahun 2020 mencuat, KPK telah memeriksa seluruh pendamping PKH, termasuk di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan KPK melalui link kuisioner yang wajib diisi dengan jujur.
Salah satu pendamping PKH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, KPK mengancam akan melayangkan surat panggilan jika berbohong dalam mengisi. Pertanyaan seputar keterlibatan PT BGR dan PT PTP dalam penyaluran bansos beras periode September sampai November tahun 2020.
“Meski sudah berlangsung lama, kami harus mengingat kejadian tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Informasi yang ada di kalangan pendamping PKH ada beberapa pendamping yang dipanggil pasca KPK menetapkan tersangka kasus korupsi bansos 2020. Namun ia tak tahu pasti siapa yang mendapat surat panggilan.
“Katanya ada yang diundang ke KPK. Ya karena tidak menjawab jujur,” jelasnya.
Dia baru mengetahui jika kuisioner merupakan menjadi dasar penetapan dua tersangka kasus bansos 2020. Yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan.
“Ya baru tahu kalau KPK menetapkan Budi Susanto dan April Churniawan menjadi tersangka,” tuturnya.
Dia sendiri telah merugi materi dan tenaga dalam kasus bansos beras 2020. Sebab koordinator Kabupaten (Korkab) tidak memberikan upah sesuai dengan komitmen.
Ia menjelaskan, Korkab menjanjikan secara lisan honor sebesar Rp. 1.000 per satu karung beras. Nyatanya usai beras dibagikan, pendamping PKH hanya mendapat uang Rp 300 ribu.
“Tadinya mau untung jadi buntung. Pasalnya, saya harus nombok untuk kelancaran penyaluran bansos tersebut,” ucapnya.
sebelumnya, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani telah dimintai keterangan oleh KPK pada Senin (18/9/2023) lalu, di Bandung. Fitriani, menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.
Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 yang tengah ditangani KPK, telah merugikan negara hingga Rp127,5 miliar. KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan. (Why)