Mediacirebon.id – Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.
Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan.
“Bulan Febuari dan Maret Rp 400 ribu. Bulan April mau dipotong Rp 1 juta, saya menolak kemudian mengajukan resign,” kata Nita kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurut Nita, pemotongan gaji bulan solusi dalam menyelesaikan persoalan kerugian perusahaan. Seharusnya, perusahaan lebih teliti dan bijak dalam menanggapi persoalan kerugian. Terlebih, dia baru bekerja selama 7 bulan.
“Perusahaan tidak transparan menjawab prihal kerugian. Justru perusahaan mengambil keputusan memotong gaji pegawai, itu tidak adil,” ungkapnya.
Jika tak mau dipotong gaji, perusahaan akan menahan ijazah bahkan surat-surat penting pegawai yang diserahkan saat masuk kerja. Hal ini sebagai bentuk komitmen mengganti kerugian perusahaan.
“Ijazah kami ditahan, gaji kami ditahan. Ini sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti mengatakan, perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan memotong, tidak membayarkan dan menahan surat penting.
Mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya.
Menurut Qorib, gaji terkahir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.
Pihaknya akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan. Selain itu, perusahaan diminta mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan. (Why)