Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Tak Digaji, PT Panjunan Pecat 26 Pekerja dan Tahan Ijazah
Utama

Tak Digaji, PT Panjunan Pecat 26 Pekerja dan Tahan Ijazah

Wednesday, 20 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Mantan pegawai PT Panjunan, Kota Cirebon mengadu ke kuasa hukum, Qorib Magelung Sakti. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.

Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan.

“Bulan Febuari dan Maret Rp 400 ribu. Bulan April mau dipotong Rp 1 juta, saya menolak kemudian mengajukan resign,” kata Nita kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Lihat Juga :  Karnaval HAN, Wamenaker Minta Pengusaha Tolak Pekerja Anak

Menurut Nita, pemotongan gaji bulan solusi dalam menyelesaikan persoalan kerugian perusahaan. Seharusnya, perusahaan lebih teliti dan bijak dalam menanggapi persoalan kerugian. Terlebih, dia baru bekerja selama 7 bulan.

“Perusahaan tidak transparan menjawab prihal kerugian. Justru perusahaan mengambil keputusan memotong gaji pegawai, itu tidak adil,” ungkapnya.

Jika tak mau dipotong gaji, perusahaan akan menahan ijazah bahkan surat-surat penting pegawai yang diserahkan saat masuk kerja. Hal ini sebagai bentuk komitmen mengganti kerugian perusahaan.

“Ijazah kami ditahan, gaji kami ditahan. Ini sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,” tuturnya.

Lihat Juga :  Jalan Santai Puncak HUT ke-4 EWF Cirebon Berlangsung Meriah

Sementara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti mengatakan, perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan memotong, tidak membayarkan dan menahan surat penting.

Mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ucapnya.

Menurut Qorib, gaji terkahir karyawan juga tidak bayarkan oleh pihak perusahan. Ini tidak ada hubungannya dengan permasalah yang sedang terjadi saat ini.

Pihaknya akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, dan akan melakukan somasi untuk menyelesaikan hak mantan karyawan. Selain itu, perusahaan diminta mengembalikan dokumen seperti ijazah dan BPKB milik mantan karyawan. (Why)

 

Pecat pekerja Pt panjunan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHarhubnas 2023, Daop 3 Cirebon: Waspada di Perlintasan KA
Next Article Kadinsos Dipanggil KPK Terkait Pendamping PKH di Kasus Bansos Beras 2020

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.