Mediacirebon.id – Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas intensif Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Pembahasan raperda tersebut dipercepat agar peraturan tersebut bisa dijadikan dasar hukum pemerintah daerah menarik pajak dan retribusi pada tahun depan.
Ketua Pansus Raperda PDRD, dr Doddy Aryanto MM mengatakan, perda ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja Pemkot Cirebon meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Raperda ini melibatkan seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.
“Ketersediaan waktu pembahasan yang sempit dan melibatkan seluruh perangkat daerah yang terlibat memungut pajak dan retribusi, maka kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar,” ujarnya usai membahas raperda bersama TAPD di Griyasawala gedung DPRD, Senin (11/9/2023).