Mediacirebon.id – Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan pengiriman 1,6 juta batang rokok ilegal di ruas tol Palikanci, Kabupaten Cirebon.
Humas Bea Cukai Cirebon, Shinta menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihanya langsung melakukan penyidikan dan mencurigai mobil mini bus yang melaju di jalan tol.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyidikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Setelah diberhentikan, ternyata mini bus tersebut terbukti membawa 1,6 juta rokok ilegal yang dimasukan ke dalam karung besar.
“Sengaja menggunakan mini bus agar tidak dicurigai. Sebab orang beranggapan mini bus untuk mengangkut penumpang,” ujar Shinta.
Bea Cukai Cirebon langsung membawa rokok ilegal di kantornya. Setelah dilakukan pendalaman, supir tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor.
“Hanya supir pengangkut, jadi hanya wajib lapor saja,” ungkapnya.
Pihaknya masih tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai lain terkait asal dan pemilik pabrik rokok ilegal. “Masih kami lakukan pendalaman
Jika dikonversikan, sambung Shinta, negara rugi akibat rokok ilegal 1,6 juta batang setara sebesar Rp 1 miliar. (Why)