Mediacirebon.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) PBB berupa penghapusan sanksi administrasi.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto mengatakan, ketentuan itu bedasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 973/Kep.308-BPKPD/2023. Penghapusan denda berlaku bagi masa pajak tahun 1995 sampai 2022.
“Silakan bagi WP bisa datang ke kantor BPKPD atau layanan yang tersedia,” kata Eko kepada wartawan,
Eko menambahkan, hal tersebut dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
“Kemudahan ini dengan penghapusan denda PBB-P2 kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Eko
Eko menghimbau kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2023, sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.
“WP harus Pergunakan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 dengan baik,” ujarnya. (Why)