Mediacirebon.id – Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina sosialisasi dan evaluasi pasca Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) disahkan.
Sosialiasi bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA-RI) bertempat Hotel Apita, Jumat (11/8/2023). Sosialiasi mengundang puluhan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) di wilayah 3 Cirebon.
Selly meminta pemerintah segara menerbitkan turunan peraturan dari UU-TPKS. Agar, para penegak hukum bisa betul-betul mengimplementasikan dari undang-undang tersebut.
Pasalnya, anak korban kekerasan seksual sulit menjalani kehidupan baru. Termasuk kendala soal pendidikan, sampai pelayanan kesehatan. Harusnya, mereka mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
“Anak korban kekerasan seksual tetap mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan, khususnya mengembalikan psikologi,” papar Selly.
Aparat penegak hukum juga harus membuat pelatihan kepada petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Agar mereka memahami saat pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
“Jangan sampai mereka korban diperlakukan seperti pelaku. Ini juga PR yang menurut saya harus sesegera mungkin oleh Kementerian PPPA diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA-RI, Agus Wiryanto menjelaskan, pihaknya masih menyiapkan turunan dari UU-TPKS, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Dimana dalam turunan itu terdapat 4 Perpres dan 3 PP.
“Masih kami susun, tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak berbenturan dengan aturan lain. UU-TPKS ini bersifat Lex specialis,” ungkap Agus.
Bukan hanya itu, pihaknya akan pembentukan UPTD di setiap daerah. UPTD untuk membantu bagaimana menangani proses penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, sampai dengan proses di pengadilan. (Why)