Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani kesepakatan bersama atau MoU. Kesepakatan terkait penggunaan anggaran di desa.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag berharap, setelah ada MoU kepala desa mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, banyak kepada desa yang tersandung masalah hukum lantaran melanggar aturan.
“Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Imron.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, kerjasama ini bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan.
Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara. Peran Kejari, untuk mengawasi penggunaan anggaran dan memberi peringatan jika ada aturan yang dilanggar.
“Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Fajar.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menuturkan, sebagian kepala desa masih dihadapkan masalah tanggungjawab. Hal ini lantaran ketidaktahuan, sehingga dianggap praktik penyelewengan.
Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan.
“Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu,” jelas Muai. (Why)