Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Cegah Korupsi, Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran Desa
Utama

Cegah Korupsi, Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran Desa

Thursday, 13 July 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
MoU antara Pemkab Cirebon, Kejaksaan Negeri Cirebon dan FKKC. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani kesepakatan bersama atau MoU. Kesepakatan terkait penggunaan anggaran di desa.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag berharap, setelah ada MoU kepala desa mampu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat, banyak kepada desa yang tersandung masalah hukum lantaran melanggar aturan.

“Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Imron.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra mengatakan, kerjasama ini bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan.

Lihat Juga :  Paripurna PAW dari Affiati ke Suhaeli Diagendakan Pekan Ini

Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara. Peran Kejari, untuk mengawasi penggunaan anggaran dan memberi peringatan jika ada aturan yang dilanggar.

“Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Fajar.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menuturkan, sebagian kepala desa masih dihadapkan masalah tanggungjawab. Hal ini lantaran ketidaktahuan, sehingga dianggap praktik penyelewengan.

Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan.

Lihat Juga :  Wakil Wali Kota Eti Bersyukur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cirebon Hampir Nihil

“Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu,” jelas Muai. (Why)

Anggaran desa Kejaksan negeri cirebon MoU Pemkab dan Kejaksaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi II Terima Aduan Warga RW 04 Surapandan Argasunya terkait Lomba Vlog DLH
Next Article Komisi I DPRD Soroti Proses Rotasi Promosi Jabatan dan Seleksi PPPK

Related Posts

Cegah Kebocoran, PAM-TGN Revitaliasi Pipa Tua di Jalan Wahidin

Wednesday, 5 November 2025 Utama

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.