Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Masyarakat Temukan Persaingan Usah Tak Sehat, lapor KPPU
Utama

Masyarakat Temukan Persaingan Usah Tak Sehat, lapor KPPU

Monday, 19 June 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sosialisasi di Keraton Kanoman, (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sosialisasi peran KPPU dalam membangun persaingan usaha yang sehat., Minggu (18/6/2023), di Keraton Kanoman Cirebon.

Herman Khaeron mengatakan, negara kini memiliki lembaga yang memiliki menjatuhkan sanksi terhadap perusahan yang pelanggaran persaingan usaha. Ia mencontoh kartel yang monopoli usaha tertentu.

“Sistem persaingan usaha ini harus dijaga,  agar perusahaan besar tidak monopoli dan perusahaan kecil bisa naik kelas. Anak muda harus tahu ini dan mensosialisasikan kepada yang lain,” jelasnya.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Berencana Kembali Aktifkan CFD, Ini Opsi Tempatnya

Kang Hero sapaan akrabnya menambahkan, tanpa peran masyarakat KPPU tidak akan mampu mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha. Informasi masyarakat akan ditindaklanjuti hingga ke meja hukum.

“Aduan masyarakat yang biasanya ditindaklanjuti oleh KPPU dan mendapat perhatian lebih untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persaingan usaha,” paparnya.

Hero menegaskan, KPPU memiliki kewenangan eksekusi melalui hukum perdata. Tetapi diakui, KPPU tidak memiliki kewenangan menghukum secara pidana.

“Makanya perusahaan yang terkena sanksi bentuknya denda, besarannya proporsional sesuai kasusnya, paparnya.

Lihat Juga :  Aroma Kongkalikong Beberapa Anggota Pansus Hibah dan ARM di Balik Rencana Class Action

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Kantor Wilayah III KPPU di Bandung, Lina Rosmiati SP ME mengatakan, anak muda harus lebih peduli dan sadar terhadap dunia persaingan usaha, termasuk peran KPPU.

“Karena setelah mengenal tugas dan fungsi KPPU, mereka akan tahu apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran persaingan usaha. Mereka bisa melapor dan memberikan informasi yang penting, baik melalui website maupun media sosial,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKang Hero: Mahasiswa Harus Paham Urgensi Kebijakan Perdagangan
Next Article Buntut Tipu Bos Bubur Ayam 310 Juta, AKP SW Ditahan di Polda Jabar

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.