Mediacirebon.id – Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara, yaitu keamanan ektern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan. Tugas penyelenggara negara ialah untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah mewujudkannya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu asas hukum adalah keadilan, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Secara bahasa kata “keadilan” berasal dari kata “adil” dengan mendapat imbuhan (awalan) ke- dan diakhir -an. Asal usul kata ini merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu al`-adl/al`- adalah, yang berarti “tengah” atau pertengahan. Keadilan tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Namun karena keadilan adalah sesuatu yang abstrak, maka untuk mewujudkan suatu keadilan kita harus mengetahui apa arti dari keadilan itu, beberapa ahli menjelaskan arti dari keadilan. Yang pertama ialah Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah Tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai denga napa yang menjadi haknya. Yang kedua yakni, Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa keadilan adalah keadaan antar mausia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Kemudian yang ketiga yaitu menurut Notonegoro berpendapat bahwa suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia adalah negara yang demokratis, dan berlandaskan pada pancasila. Pancasila merupakan pedoman bagi negara Indonesia sendiri yang mana terdapat lima sila dan setiap sila nya mengandung arti dan nilai-nilai tersendiri dari sila tersebut Sila kelima Pancasila berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, namun kenyataanya ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini. Salah satu ketidakadilan yang sering menarik perhatian masyarakat adalah ketidakadilan hukum. Beberapa contoh kasus ketidakadilan yang pernah terjadi yakni pada seorang pedagang pasar yang menjadi tersangka setelah dipalak preman dan seorang kakek yang ditahan karena membacok pencuri yang mencoba menyetrumnya. Kasus-kasus ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sedangkan diluar dari kasus-kasus itu ada pula kasus pejabat yang korupsi tetapi tidak diadili sesuai dengan undang-undang yang ada.
Alasan saya mengangkat judul artikel esai ini ialah karena saya merasa keadilan di Indonesia belum sepenuhnya di tegakkan. Rasa keadilan yang belum dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia atau masih belum merata ini salah satunya di sebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum,
Di Indonesia tingkat keadilan masih dapat dikatakan rendah dalam penerapannya dalam hukum, masyarakat berpendapat bahwa didalam suatu pengadilan atau di dalam suatu hukum keadilan tidak dijalankan oleh badab-badan penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara sehingga kualitas hukum akan hilang yang mengakibatkan keadilan dan kepastian hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya. Masyarakat juga berpendapat bahwa hukum hanyalah berpihak kepada golongan atas sedangkan golongan golongan bawah tidak dipentingkan lagi.
Contohnya saja pada beberapa kasus yang sudah terjadi di Indonesia, misalnya pada kasus nenek Asyani, yang dihukum pidana karena dituduh menebang kayu jati milik perhutani yang ternyata kayu tersebut adalah miliknya yang dititipkan kepada seorang pengusaha mebel dan hendak menjualnya karena untuk mencukupi kebutuhannya yang mana sudah ditinggalkan oleh suaminya. Sedangkan pada kasus korupsi 31 M ketua DPRD Bengkalis yang hanya di pidana selama 1,5 tahun.
Bisa kita amati dan perhatikan dari dua kasus di atas saja sudah terlihat bahwa hukum hanya tajam untuk kalangan bawah dan tumpul untuk kalangan atas. Sudah seharusnya para penegak hukum untuk selalu bertindak adil kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk kalangan yang ber uang saja bukan hanya bungkam akan kebenaran hanya karena terdakwa itu aparatur negara.
Namun, ada bebera contoh kasus juga yang sudah mulai menegakkan keadilan, contohnya saja pada kasus pembunuhan brigadir J yang sangat panjang proses nya, dengan dugaan awal atas brigadir j yakni melakukan pelecehan kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo yang sedang tidur, yang mengakibatkan baku tembak dengan suaminya yakni ferdy sambo, yang menyebabkan kematian terhadap brigadir j, namun pada saat jenazah brigadir j di pulangkan dan di kebumikan oleh keluarganya ada terdapat beberapa kejanggalan yang muncul sehingga pihak keluarga akhirnya mengangkat dan melaporkan adanya kejanggalan pada kematian prigadir j tersebut, dan bapak Presiden Jokowi pun meminta polri untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J, hal itu diungkapkan beliau pada saat bertemu sejumlah peminpin Redaksi di Istana Merdeka, Jakarta. Setelah melalui banyak proses dan penyidikan ada beberapa terdakwa yang di duga sebagai pembunuh atau dalang dari pembunuhan berencana atas Brigadir J, yakni Bharada RE atau Richard Elizer yang di sebut polisi terlibat adu tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun pada akhirnya Bharada RE mulai memberikan pengakuan bahwa dia tidak melakukan aksi baku tembak dengan Brigadir J, dan diperintahkan untuk menulis laporan palsu oleh atasannya yang mana itu disampaikan oleh penasehat hukum Bharada RE. Pada akhirnya kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup. Dan pada akhirnya hukum pun di tegakkan dengan hasil sidang terakhir yakni Irjen Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi (istri FS) 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (Asisten Rumah Tangga) 15 tahun penjara, Ricky Rizal (Mantan ajudan Ferdy Sambo) 13 tahun penjara dan Rischard Elizer (Bharada RE) 1 tahun 6 bulan penjara.
Menegakkan keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, namun dalam menerapkan keadilan bukan terletak pada teks-teks hukum semata melainkan pada manusia yang menerima sebutan hakim, polisi, kuasa hukum, dan sebagainya. Itulah keadilan hukum yang harus ditegakkan. Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya tetapi menjadi murah jika para penegak hukum tidak lagi mau jujur dan amanah.
Penulis : Halimatu Sadiah
Mahasiswi semester 2 Tadris Biologi
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Rangkuti, A. (2017). Konsep keadilan dalam perspektif Islam. TAZKIYA: Jurnal Pendidikan Islam , 6 (1)
Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).
Gunarso, K. M. P., & Yoedtadi, M. G. (2023). Konstruksi Stasiun Televisi TV One terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J. Koneksi, 7(1), 181-189.