Mediacirebon.id – Sebanyak 39.775 pekerja informal mulai menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Cirebon, Imron menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekerja yang berisiko tinggi dalam pekerjaannya.
“Pemerintah daerah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ini bagian dari visi Kabupaten Cirebon BERIMAN, untuk menghadirkan daerah yang bersih, inovatif, maju, agamis, dan aman,” ujarnya Jum’at (5/12/2025).
Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 2.350 nelayan melalui pemanfaatan DBHCHT sebagai upaya percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem. Seiring bertambahnya penerima program ini, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2025 tercatat 36,45 persen.
Semntara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa para penerima merupakan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek, petani, nelayan, dan pekerja harian lainnya.
“Pekerja rentan ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi kemampuan mereka untuk ikut program mandiri masih terbatas. Karena itu, pemerintah hadir memberikan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnya.
Menurutnya, iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, ditanggung penuh pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pemkab Cirebon menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperluas agar masyarakat bekerja lebih tenang dan produktif, sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.
