Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » 39.775 Pekerja Rentan di Cirebon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Serba Serbi

39.775 Pekerja Rentan di Cirebon Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Friday, 5 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sebanyak 39.775 pekerja informal mulai menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sebanyak 39.775 pekerja informal mulai menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Cirebon, Imron menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekerja yang berisiko tinggi dalam pekerjaannya.

“Pemerintah daerah terus berupaya memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ini bagian dari visi Kabupaten Cirebon BERIMAN, untuk menghadirkan daerah yang bersih, inovatif, maju, agamis, dan aman,” ujarnya Jum’at (5/12/2025).

Lihat Juga :  Empat Urusan Prioritas DPRKP Dukung 100 Hari Kerja Effendi Edo dan Siti Farida

Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 2.350 nelayan melalui pemanfaatan DBHCHT sebagai upaya percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem. Seiring bertambahnya penerima program ini, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2025 tercatat 36,45 persen.

Semntara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa para penerima merupakan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek, petani, nelayan, dan pekerja harian lainnya.

“Pekerja rentan ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi kemampuan mereka untuk ikut program mandiri masih terbatas. Karena itu, pemerintah hadir memberikan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelasnya.

Lihat Juga :  Gelar Rapim, Pj Bupati Cirebon Bahas Masalah Transisi

Menurutnya, iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per orang per bulan, ditanggung penuh pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pemkab Cirebon menargetkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperluas agar masyarakat bekerja lebih tenang dan produktif, sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous Articlebank bjb & GoTo Financial Jalin Kerja Sama Penguatan Layanan Bagi Nasabah
Next Article Selama Nataru, Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tempat Duduk

Related Posts

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi

Jigus Buka Turnamen Sirkuit Bridge Bupati Cup 2026

Saturday, 24 January 2026 Serba Serbi

Program Cinta Statistik, Digitaliasi Desa untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Wednesday, 21 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.