Mediacirebon.id – Umat Buddha di Kota Cirebon kembali meminta pemerintah mengembalikan 3 sertifikat bangunan Vihara yang dirampas pada tahun 1996 silam.
Tiga Vihara yang dimaksud, Vihara Dewi Welas Asih di Jalan Kantor Kota Cirebon, Klenteng Talang di Jalan Talang, dan Klenteng Pemancar Keselamatan di Jalan Winaon.
Wakil Ketua Yayasan Buddha Metta Richard Dharma mengatakan mengatakan, perampasan tersebut lantaran, tuduhan Vihara digunakan untuk kegiatan yang dilarang pemerintah.
“Tempat ibadah kami (Red: Vihara dan Klenteng) waktu itu dituduh sebagai markas PKI. Sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Padahal tuduhan itu tidak berdasar. Sebab, pada tahun sebelum disita, Vihara dan Klenteng sudah digunakan untuk tempat ibadah umat Budha.
Ia mengaku, segala upaya untuk mengembalikan sertifikat sudah ditempuh. Namun instansi terkait tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat 3 bangunan tersebut.
Dia berharap, pada perayaan Waisak Tahun 2023, pemerintah atau instansi terkait terketuk hatinya untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Pasalnya, Klenteng atau Vihara tidak hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, namun sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi. (Why)