Mediacirebon.id – Sebanyak 15 pelaku penjarahan dan pengrusakan kantor DPRD beberapa lalu diselesaikan dengan restorative justice.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan perbuatan para pelaku dan secara resmi mencabut laporan atas kasus.
“Kami lebih mengedepankan penyelesaikan untuk kasus ini dengan restorative justice,” kata Bupati Cirebon Imron, Senin (22/9/2025)
Imron mengingatkan mahasiswa dan masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Tanpa melakukan tindakan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum
“Kami tidak melarang aksi unjuk rasa namun ada cara lain yakni musyawarah duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Semenatara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyampaikan, dari total 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan telah diproses melalui mekanisme tersebut.
“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan Restorative Justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti pengrusakan dan penjarahan tidak boleh terulang kembali dalam bentuk apapun. (Aap)