Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Awas, Tebang Pohon di Jalan Sembarangan Wajib Ganti 10 Pohon
Serba Serbi

Awas, Tebang Pohon di Jalan Sembarangan Wajib Ganti 10 Pohon

Wednesday, 3 April 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mewanti-wanti bagi masyarakat yang menebang pohon di pinggir jalan sembarangan.

Pasalnya, setiap 1 pohon yang ditebang, wajib diganti dengan 10 pohon baru.

” Dalam aturan memang harus izin terlebih dulu sebelum menebang. Kalau pohon di jalan milik pemerintah pusat ke BBWS dan Kementerian PU, kalau Kota Cirebon di DLH ,” kata Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti, Rabu (3/4/2024)

Masih kata Yuni, pihaknya mewajibkan untuk mengganti dengan 10 pohon ketika ada satu pohon yang dilakukan pemotongan.

Lihat Juga :  Media Gathering Ajang Jalin Komunikasi dan Kolaborasi dengan Wartawan

“Itu sebagai gantinya, nah biasanya sudah ada, untuk jalan Dr. Cipto Mangunkusumo sendiri izinnya berada di DLH,” lanjutnya.

Ia menuturkan, untuk ruang terbuka hijau sendiri ada milik pribadi dan milik pemerintah, dengan jumlah keseluruhan sampai saat ini mencapai 11,9 persen.

“Permasalahan RTH ini terjadi di hampir seluruh kota di pulau Jawa, terlebih untuk Kota Cirebon yang tidak memiliki hutan lindung dan juga dipinggir pantai,” tuturnya.

Yuni menuturkan, pembangunan RTH sendiri harus di mulai dari perumahan yang ada di Kota Cirebon.

Lihat Juga :  PJ Bupati Cirebon, Siap Laksanakan Pesan Penting dari Presiden Joko Widodo

“Nanti perumahan itu harus disediakan RTH, dan itu tidak hanya di DLH, tapi merupakan wewenang dari DPRKP, dan juga DPUTR karena memang kewenangan untuk menyediakan lahan untuk RTH ada di DPUTR,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPRD Kota Cirebon Ucapkan Selamat Herman Dilantik Sekda Jabar
Next Article Silaturahmi 105 KB di Cirebon, Ini Pesan Kaper BKKBN Jabar

Related Posts

Bupati Cirebon Apresiasi Kegiatan Bazar Murah Kejari Cirebon

Tuesday, 12 August 2025 Serba Serbi

Jaga Inflasi, Pemda dan Kejari Kota Cirebon Gelar Pasar Murah

Tuesday, 12 August 2025 Serba Serbi

Kab Cirebon Raih Penghargaan KLA Pratama 2025

Monday, 11 August 2025 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.