Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mewanti-wanti bagi masyarakat yang menebang pohon di pinggir jalan sembarangan.
Pasalnya, setiap 1 pohon yang ditebang, wajib diganti dengan 10 pohon baru.
” Dalam aturan memang harus izin terlebih dulu sebelum menebang. Kalau pohon di jalan milik pemerintah pusat ke BBWS dan Kementerian PU, kalau Kota Cirebon di DLH ,” kata Kepala DLH Kota Cirebon, Yuni Darti, Rabu (3/4/2024)
Masih kata Yuni, pihaknya mewajibkan untuk mengganti dengan 10 pohon ketika ada satu pohon yang dilakukan pemotongan.
“Itu sebagai gantinya, nah biasanya sudah ada, untuk jalan Dr. Cipto Mangunkusumo sendiri izinnya berada di DLH,” lanjutnya.
Ia menuturkan, untuk ruang terbuka hijau sendiri ada milik pribadi dan milik pemerintah, dengan jumlah keseluruhan sampai saat ini mencapai 11,9 persen.
“Permasalahan RTH ini terjadi di hampir seluruh kota di pulau Jawa, terlebih untuk Kota Cirebon yang tidak memiliki hutan lindung dan juga dipinggir pantai,” tuturnya.
Yuni menuturkan, pembangunan RTH sendiri harus di mulai dari perumahan yang ada di Kota Cirebon.
“Nanti perumahan itu harus disediakan RTH, dan itu tidak hanya di DLH, tapi merupakan wewenang dari DPRKP, dan juga DPUTR karena memang kewenangan untuk menyediakan lahan untuk RTH ada di DPUTR,” katanya. (Why)